Kemenperin: Perlu SKB Antarkementerian untuk Mengatur SSDN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap ada peraturan bersama antar kementerian untuk mengurus soal Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).
Regulasi tersebut penting untuk mengatur tentang peran dari masing-masing kementerian dan agar implementasi pelaksanaan di lapangan bisa lebih cepat dan efektif.
"Kami berharap ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antar kementerian. Kita bisa bahas bersama antara bidang pertanian, perindustrian dan koperasi," kata Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim di Jakarta, Senin (16/7).
Menurut Abdul, prinsip dari regulasi ini harusnya mendorong industri menggunakan SSDN lebih banyak lagi sebagai bahan baku utama produknya.
Urusan SSDN ini bisa melibatkan beberapa kementerian, yakni Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koperasi dan UKM, dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Upaya peningkatan SSDN dan Kemitraan merupakan tugas bersama yang melibatkan beberapa kementerian. Implementasi di lapangan tentu akan lebih mudah dan efektif," tutur Abdul.
Kemenperin, sambung dia, saat ini sedang merumuskan Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin) tentang Pengembangan Industri Susu Nasional. Aturan ini merupakan implementasi dari adanya roadmap terkait industri susu nasional yang sudah dirumuskan sejak 2009.
"Nantinya akan ada apresiasi untuk industri yang melakukan upaya kemitraan seperti pemberian insentif. Namun, ada persyaratan kemitraan yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan permohonan insentif ini," kata Abdul.
Kemenperin, saat ini sedang merumuskan Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin) tentang Pengembangan Industri Susu Nasional.
- Geser China & Vietnam, Indonesia Sumbang 30% Pekerja Pabrik Nike & Adidas Global
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- Pemerintah Akhirnya Rilis Sertifikat TKDN iPhone 16, Apple Sudah Bisa Jualan
- Kemenperin: Lapangan Kerja Tumbuh 20 Kali Lebih Besar dibandingkan PHK
- Pertumbuhan Ekonomi Terancam Serbuan Barang Impor, Pemerintah Perlu Turun Tangan
- Pemerintah dan Apple Sepakati Perjanjian, iPhone 16 Boleh Dijual di Indonesia