Kemenperin: Perlu SKB Antarkementerian untuk Mengatur SSDN
Senin, 16 Juli 2018 – 10:10 WIB
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) sudah mengeluarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu. Beleid ini mengamanatkan IPS dan Importir untuk menyerap SSDN dan melakukan kemitraan dalam upaya peningkatan kualitas dan produktivitas peternak sapi perah lokal.(chi/jpnn)
Baca Juga:
Kemenperin, saat ini sedang merumuskan Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin) tentang Pengembangan Industri Susu Nasional.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Jutaan Ton Sampah Plastik Cemari Lingkungan, Kondisi TPA Mengkhawatirkan
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi
- Apple Disebut Bisa Bangun Pabrik di Indonesia, Asalkan
- Ekspansi Pasar Global, Chery Ekspor Omoda 5 Buatan Bekasi ke Vietnam
- Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
- Kemenperin Sebut iPhone 16 Tak Boleh Dijual di Indonesia, Tetapi