Kemenperin Petakan Sembilan Hambatan Industri Tanah Air
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memetakan sembilan hambatan bagi pelaku industri dalam negeri.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, terus berupaya menyelesaikan hambatan tersebut guna mengakselerasi pengembangan manufaktur nasional agar lebih berdaya saing di kancah global.
“Sedikitnya kami sudah memetakan, ada sembilan tantangan. Kami aktif melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan jalan keluarnya,” kata di Jakarta, Sabtu.
Agus menyebutkan sembilan tantangan tersebut, yaitu terkait bahan baku dan bahan penolong, infrastruktur, utilitas, ketersediaan tenaga ahli, tekanan produk impor, limbah plastik sebagai limbah B3, kendala sektor industri kecil menengah (IKM), logistik sektor industri, serta mengenai penguatan basis data sektor industri.
“Kami bertekad untuk menjaga industri dapat bahan baku dan bahan penolong, salah satunya adalah pasokan gas,” ujar Agus.
Pada Juni 2020, dia mengatakan, pemerintah merealisasikan penurunan harga gas bumi untuk tujuh sektor industri yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
“Terdapat 176 perusahaan dari tujuh sektor yang saat ini mendapat fasilitas penurunan harga gas dengan total volume 957,3 ribu hingga 1,18 juta BBUTD,” jelas dia.
Sementara itu, mantan Menteri Sosial itu menyebut, mengenai tantangan infrastruktur dan utilitas, Kemenperin telah membangunan kawasan industri.
Kementerian Perindustrian memaparkan sembilan hambatan industri dalam negeri. Simak selengkapnya.
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jutaan Ton Sampah Plastik Cemari Lingkungan, Kondisi TPA Mengkhawatirkan
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak