Kemenperin Rilis Empat PP Industri
jpnn.com - JAKARTA - Finalisasi rancangan peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksana UU No 3/2014 tentang Perindustrian terus dilakukan. Sebanyak empat PP ditargetkan dirilis sebelum Oktober tahun ini.
"Kita terus siapkan dan selesaikan peraturan turunan UU Perindustrian. Dalam beberapa bulan lagi ada empat PP yang keluar," ujar Sekjen Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Anshari Bukhari kemarin (24/4).
Dia menjelaskan, empat PP yang keluar itu menyangkut standarisasi, kawasan industri, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), dan perizinan. Namun, keempat bidang yang akan diatur dalam PP tersebut sebelumnya sudah memiliki payung hukum.
Karena itu, bukan merupakan aturan baru, tapi mempertegas dan lebih baik lagi.
"Sebelumnya sudah ada Permen (peraturan menteri), maupun instruksi presiden (Inpres) yang mengatur soal itu," sebutnya.
Dia menuturkan, empat PP itu akan mengharmonisasi aturan-aturan yang lama, sehingga sesuai amanat UU Perindustrian. Aturan pelaksana lain yang menjadi prioritas Kemenperin adalah mengenai sistem informasi.
"Aturan ini akan mengatur sistem data industri secara periodik dan dilaporkan secara online," terangnya. (wir)
JAKARTA - Finalisasi rancangan peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksana UU No 3/2014 tentang Perindustrian terus dilakukan. Sebanyak empat PP
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia