Kemenperin Sebut iPhone 16 Tak Boleh Dijual di Indonesia, Tetapi
Adapun pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Selain itu, dirinya mengatakan, pihaknya memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tetapi akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya.
Untuk mendapat izin penjualan, disampaikan Menperin perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun. (Antara/jpnn)
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Atoni Arief menegaskan iPhone 16 tidak boleh dijual di pasar Indonesia.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak dalam Menyosialisasikan Ketentuan Ini
- Keren, Anjing Pelacak Bea Cukai Bantu Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas di Kaltara
- Kunjungi 2 Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Tekankan Hal Ini
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi Ini untuk Memperkuat Pengawasan di Daerah
- Komitmen Perangi Narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu