Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera memanggil Gubernur Bali, I Wayan Koster dan semua industri yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai yang ada di Bali.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza menyatakan langkah itu diambil untuk membahas secara bersama terkait Surat Edaran (SE) pelarangan produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter. Menurutnya, sebelum memutuskan kebijakan Gubernur Koster berdampak terhadap pertumbuhan industri.
Dia pun meminta Pemprov Bali sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dulu.
"Sebaiknya berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat sebelum menjadi keputusan,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekarno (BHS) mengkritisi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang pengusaha memproduksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.
Menurutnya, selain mematikan industri AMDK, pelarangan itu juga akan berdampak terhadap keberlangsungan industri kreatif yang memanfaatkan kemasan-kemasan plastik tersebut serta kehidupan para pemulung yang ada di sana.
Jika alasannya karena faktor lingkungan, Bambang menuturkan bahwa sampah di Bali itu yang terbesar adalah sampah organik yang banyaknya mencapai 70 persen dari sampah yang ada di Bali.
Sedangkan sampah anorganik itu hanya 28 persen.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera memanggil Gubernur Bali, I Wayan Koster dan semua industri yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK)
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- Pemprov Bali Larang Jual AMDK di Bawah 1 Liter, ADUPI: Ini Masalah Baru Bagi Industri Daur Ulang
- Peluncuran Produk Spa Mewah Valmont di The Ritz-Carlton Bali
- Lawatan Prabowo ke Luar Negeri Memperkuat Diplomasi Kawasan, Kemenlu: Ini Hasilnya