Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter

“Jadi, kita harus tahu terlebih dahulu, justru sampah yang organik di Bali itu jauh lebih besar dibanding sampah anorganik,” ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, dari 28 persen sampah anorganik itu, untuk botol plastik dan kemasan plastik itu hanya sekitar 16 persennya.
“Kalau sampah plastiknya itu hanya 16 persen dari sampah anorganiknya, botol AMDK yang kemasan di bawah 1 liter itu jumlahnya juga nggak sampai lima persen,” katanya.
Menurutnya, sebenarnya permasalahan jumlah sampah anorganik dari kemasan AMDK di bawah 1 liter yang hanya lima persen jumlahnya dari sampah anorganik itu, harusnya bisa dikendalikan dengan melakukan pemilahan sampah pada saat pembuangan.
“Jadi, bukan malah melakukan pelarangan. Ini tugas dari Pemprov Bali untuk bisa membuat kotak sampah yang cukup di fasilitas publik dengan memilah-milah antara sampah anorganik seperti plastik yang bisa didaur ulang dan tidak, serta sampah organik,” ucap Bambang.(mcr10/jpnn)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera memanggil Gubernur Bali, I Wayan Koster dan semua industri yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali