Kemenperin Siapkan Insentif Bagi Industri Pengolahan Susu

Kemenperin Siapkan Insentif Bagi Industri Pengolahan Susu
Ilustrasi susu. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan apresiasi berupa insentif bea masuk bagi Industri Pengolahan Susu (IPS).

Insentif itu berlaku bagi IPS yang melakukan upaya kemitraan dengan peternak sapi perah lokal dan melakukan kewajiban serap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

"Tentu saja bagi industri yang melakukan upaya kemitraan akan diberi apresiasi dengan pemberian insentif. Namun, ada persyaratan kemitraan yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan permohonan insentif ini," ujar Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim.

Insentif bea masuk yang diberikan sambung Abdul, merupakan upaya Kemenperin mendorong dijalankannya kemitraan oleh IPS, yang merupakan amanat dari Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.

"Untuk industri yang serap banyak dan evaluasi kemitraannya saling menguntungkan bagi peternak, tentu akan kami berikan insentif ini. Jadi ini upaya mendorong terus diserapnya SSDN dan dijalankannya kemitraan," kata Abdul.

Dia meyakini nantinya, kebutuhan akan SSDN akan terus meningkat seiring dengan keperluan industri mendapatkan insentif bea masuk bahan baku yang lebih murah.

Selain itu, ambang batas pengajuan insentif bea masuk ini akan terus dinaikkan, sebagai upaya mendorong industri menyerap SSDN lebih banyak lagi.

"Mau tidak mau industri akan mengejar target insentif tersebut tiap tahunnya. Harapannya peningkatan kualitas dan produksi dari kemitraan juga terus terjadi sehingga SSDN akan jadi opsi utama bahan baku bagi industri," katanya.

Insentif bea masuk yang diberikan merupakan upaya Kemenperin mendorong dijalankannya kemitraan oleh IPS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News