Kemenpora & DPR Menyepakati Naturalisasi 3 Pemain Belanda

Kemenpora & DPR Menyepakati Naturalisasi 3 Pemain Belanda
Menpora Dito Ariotedjo saat raker bersama DPR. Foto: kemenpora

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dan DPR membahas pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI kepada tiga atlet sepak bola diaspora asal Belanda, Senin (3/2) siang.

Ketiga pemain tersebut ialah Ole Lennard Ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens. Rencananya ketiga atlet yang memilliki darah keturunan Indonesia itu akan memperkuat Timnas Indonesia.

Menpora Dito bersama Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Cahyo R Muhzar beserta PSSI yang diwakili Ketua Badan Tim Nasional (BTN) Sumardji mengikuti raker dengan Komisi XIII di Gedung Nusantara II. Setelah itu, Menpora bersama Ketua BTN Sumardji mengikuti raker dengan Komisi X di Gedung Nusantara I.

Menpora Dito menyampaikan, naturalisasi jalur prestasi yang pengusulannya melalui Kemenpora diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Namun, pewarganegaraan dalam bidang olahraga hanya dimungkinkan karena adanya jasa yang telah diberikan warga negara asing (WNA).

“Dengan demikian, penyampaian usulan pewarganegaraan dari Menteri Hukum kepada Presiden dan dari Presiden kepada DPR dalam hal ini sebagai tindakan diskresioner,” tutur Menpora.

Dia mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan dalam pemberian rekomendasi naturalisasi ini. Salah satunya, yaitu Timnas Indonesia membutuhkan pemain dalam posisi penyerang, bek tengah, dan bek kiri, yang masing-masing merupakan posisi ketiga atlet yang sudah terbiasa bermain di Liga Belanda tersebut.

“Aspek fisik yang baik, fleksibilitas yang bagus, serta menit bermain yang banyak di Eropa menjadi dasar naturalisasi kedua pemain tersebut. Selain memperkuat kedalaman skuad timnas, mereka dibutuhkan untuk transfer knowledge atau melengkapi kemampuan pesepak bola lokal, baik untuk kepentingan tim nasional sepak bola maupun kepentingan liga profesional,” ujar Dito.

Menpora Dito bilang naturalisasi jalur prestasi yang pengusulannya melalui Kemenpora diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News