Kemenpora Lepas Pesilat Ikuti Kejuaraan Dunia di Songkhla
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 17 atlet tim pencak silat muda Indonesia telah diberangkatkan untuk mengikuti kejuaraan dunia pencak silat junior di Songkhla, Thailand pada 23-29 April mendatang.
Keberangkatan para atlet ini dilakukan Deputi III bidang Pembudayaan Olahraga Kemenpora Raden Isnanta, yang mewakili Menpora Imam Nahrawi di Kemenpora, Jumat (20/4).
Surono, manajer Tim Pencak Silat Junior Indonesia menyebut ada target tertentu yang disiapkan timnya. Yakni, untuk mendapatkan tujuh medali emas.
Target itu berasal dari nomor tarung kelas A putri 39-43 Kg, kelas C putri 47-51 kg, kelas F putri 59-63 kg, kelas C putra 47-51 kg, kelas E 55-59 kg, kelas I putra 71-75 kg dan dua lainnya dari nomor seni.
Surono menyebut bahwa tim yang dibawa merupakan juara I Popnas dan Juara I kejurnas PPLP. Sisanya dari tim terbaik PPLP yang berbeda kelas.
Sementara itu, Isnanta menyebut cabor pencak silat merupakan olahraga asli Indonesia yang go internasional dan semakin diakui dunia.
"Ada 31 negara yang ambil bagian. Ini luar biasa, banyak dunia yang ikut yang melalui seleksi ketat. Ke depan akan terus didorong sampai pencak silat bisa tampil di Olimpiade," ungkapnya.
Menurut dia, dengan banyaknya atlet yang dibawa ke Kejuraan Dunia, maka bisa terlihat ada regenerasi di tubuh pencak silat Indonesia. Selain itu, PPLP juga bisa menunjukkan, keberhasilan program mereka. (dkk/jpnn)
Sebanyak 17 atlet tim pencak silat muda Indonesia diberangkatkan untuk mengikuti kejuaraan dunia pencak silat junior di Songkhla, Thailand, 23-29 April nanti.
- Pesan Menpora Dito kepada PBSI di Bawah Kepemimpinan Fadil Imran
- Menpora Dito Lepas Peserta SSEAYP ke-48, Ini Pesan yang Disampaikan!
- Indonesia Siap Jadi Penyelenggara FIBA 3x3 Challengger and Woman Series World Tour 2025
- Sembilan Inorga Ramaikan Jakarta Sport Festival 2024
- Kemenpora Pastikan Pembangunan Kepemudaan Selaras dengan Asta Cita Prabowo-Gibran
- HSP 2024, Menpora Dito Sebut Kemenpora Siap Sebagai Orkestrator Implementasi Perpres No 43 Tahun 2022