Kemenpora Mengajukan Revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Menpora Zainudin Amali mengajukan ke Komisi X DPR RI agar melakukan peninjauan terhadap butir per butir isi dari undang-undang yang memayungi olahraga Indonesia, yakni Undang-Undang Republik Indonesia No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahraaan Nasional (UU SKN).
Zainudin mengatakan, Kemenpora melihat beberapa fokus dalam undang-undang tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Menurut Menpora, UU No.3/2005 sudah terlampau lama.
"Revisi UU SKN No.3/2005 ini baru gagasan bahwa UU itu mungkin banyak hal yang harus diakomodir dengan perkembangan zaman sekarang ini. Mumpung pemerintah juga sedang menyiapkan dan menyinkronkan beberapa undang-undang," kata Menpora usai raker bersama Anggota Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11) sore.
"Sekarang ini memang sektoral-sektoral terasa berjalan sendiri-sendiri, jadi saya sampaikan dengan Komisi X DPR RI, mari lihat mana yang belum cocok harus disesuaikan dengan kondisi saat ini," tambah menteri yang hobi main golf ini.
UU SKN saat ini dinilai terlalu melebar tugas, fungsi dan fokusnya belum jelas. Untuk itu Menpora menyampaikan akan melakukan review UU No.3/2005.
"Namun, jika tidak perlu harus mengubah undang-undang, ya tidak apa-apa juga. Jika hanya me-review turunannya saja juga tidak apa apa," terangnya. (*/jpnn)
Kemenpora melihat beberapa fokus dalam undang-undang tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Siap Jadi Penyelenggara FIBA 3x3 Challengger and Woman Series World Tour 2025
- Sembilan Inorga Ramaikan Jakarta Sport Festival 2024
- Kemenpora Pastikan Pembangunan Kepemudaan Selaras dengan Asta Cita Prabowo-Gibran
- HSP 2024, Menpora Dito Sebut Kemenpora Siap Sebagai Orkestrator Implementasi Perpres No 43 Tahun 2022
- Presiden Prabowo Titip Pesan Lewat Menko PMK saat Peringatan Hari Sumpah Pemuda di TMII
- Kemenpora Berikan Penghargaan di Malam Puncak Hari Sumpah Pemuda ke-96, Ini Daftarnya