Kemenpora Tegaskan Pembekuan PSSI Sudah Sesuai Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Juru bicara Kementerian Pemuda dan Olah Raga Gatot Dewa Broto menegaskan bahwa keputusan pihaknya membekukan PSSI sah menurut hukum. Kewenangan tersebut diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
"Di situ diatur menteri apa tugasnya, dia bertanggungjawab di bidang keolahrgaan," kata Gatot dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (25/4).
Untuk sanksi pembekuan sendiri, lanjut Gatot, diatur dalam pasal 121 undang-undang tersebut. Pasal tersebut menyebutkan bahwa sanksi terhadap organisasi cabang olah raga dapat berbentuk mulai dari teguran hingga yang paling tinggi, penarikan kewenangan.
Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa keputusan ini dibuat karena PSSI sudah terang-terangan mengabaikan hasil verifikasi BOPI. Karena itu, pemerintah menilai tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah selain pembekuan.
"Sebelumnya juga sudah ada SP (surat peringatan) satu, dua dan tiga," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah tidak punya niat buruk dengan membekukan PSSI. Justru kebijakan ini akan membantu membersihkan nama PSSI kedepannya.
"Tujuan kami bantu PSSI, jangan sampai ada fitnah, ini kalau tidak terbukti ujungnya bantu PSSI," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Juru bicara Kementerian Pemuda dan Olah Raga Gatot Dewa Broto menegaskan bahwa keputusan pihaknya membekukan PSSI sah menurut hukum. Kewenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Persita Vs PSIS Semarang Sore Ini: Menanti Aksi Eber Bessa
- Malaysia Open 2025: Setelah 20 Tahun, China Ukir Rekor
- Kepemimpinan Nurdin Halid di Pelti Dapat Dukungan Penuh, Tepis Isu Munaslub
- Pelita Jaya Bungkam Dewa United Banten dengan Mengandalkan 2 Pemain Asing
- Kembali jadi Pelatih Everton, David Moyes Punya Tugas Berat
- Agenda Terdekat Patrick Kluivert Setelah Tiba di Indonesia