Kemenpora Terbitkan Surat Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah COVID-19
Rabu, 18 Maret 2020 – 19:55 WIB
Menpora Zainudin Amali (tengah). Foto: Kemenpora
G. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Menyampaikan Laporan kepada Kemenpora
Pimpinan MOK wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Pemuda dan Olahraga secara berkala (bulanan) dan atau jika ada kejadian tertentu yang sangat mendesak tentang kondisi masing-masing MOK khususnya termasuk yang terkait ada atau tidaknya personel MOK yang diduga diduga terkena dan bahkan terkonfimasi tertular Virus Corona (COVID-19), mengingat sesuai Pasal 1 butir (33) Ul-J No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional disebutkan bahwa Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.(ikl/jpnn)
Kemenpora meminta dengan sangat kepada seluruh Pemangku Kepentingan Bidang Keolahragaan terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 ini untuk memperhatikan dan menaati Protokol ini bagi kepentingan kita bersama.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- 3 Olahraga yang Tepat untuk Penderita Diabetes
- Bank Mandiri & Perbasi Bersinergi Percepat Lahirnya Bintang Basket Indonesia
- PNM Liga Nusantara Buka Bakat Pesepak Bola & UMKM Lokal
- Dukungan LKS Tripnas untuk KOPSI Pimpinan Ahmad Doli Kurnia
- LPDUK Masih Kesulitan Cari Lawan Red Sparks, Ini Penyebabnya
- Pesepakbola Naturalisasi Diusulkan Ikut Pelatihan Lemhanas, Ini Tujuannya