Kemenristek Gelontorkan Rp 40 Miliar untuk Penerima Anugerah Hak Kekayaan Intelektual, Ini Daftarnya

Kemenristek Gelontorkan Rp 40 Miliar untuk Penerima Anugerah Hak Kekayaan Intelektual, Ini Daftarnya
Menristek/BRIN Bambang Brodjonegoro. foto: Humas Kemenristek BRIN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) menggelontorkan dana sebesar Rp 40 miliar untuk penerima Anugerah Hak Kekayaan Intelektual Produktif dan Berkualitas 2020.

Menurut Menristek/BRIN Bambang Brodjonegoro, hal tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, kekayaan intelektual, serta pengelolaan jurnal dan publikasi.

Dia juga berharap pemberian anugerah dapat mendorong peneliti untuk terus melakukan riset dan inovasi untuk pembangunan Indonesia ke depan.

"Anugerah Hak Kekayaan Intelektual Produktif dan Berkualitas 2020’ diberikan kepada mereka yang mendedikasikan sebagian waktu untuk menghasilkan hak kekayaan intelektual produktif, artikel ilmiah berkualitas tinggi, dan jurnal ilmiah Indonesia bereputasi internasional," kata Bambang di Jakarta, Rabu (18/11).

Dia mengatakan anugerah tersebut tidak sekadar memenuhi persyaratan administrasi kredit untuk naik pangkat. Namun, lebih mengedepankan kualitas dengan berhasil mempublikasikan karya ilmiahnya di jurnal yang bereputasi dan dengan sitasi yang tinggi.

Berikut perincian bantuan pemerintah yang diberikan oleh Kemenristek/BRIN:

1. Program Bantuan Pemerintah berupa HKI Produktif sebesar Rp 2,6 miliar yang akan diberikan pada 26 invensi atau paten;

2. Penghargaan Artikel Ilmiah Berkualitas Tinggi Bidang Kesehatan dan Obat sebesar Rp 30 miliar yang akan diberikan pada 600 artikel;

Dana ini diberikan kepada penerima anugerah hak paten yang mayoritas diterima para penulis jurnal ilmiah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News