Kemenristek Terlalu Banyak Uji Coba
Senin, 17 Mei 2010 – 19:11 WIB
Selain itu, Bobby juga mengkritisi sikap ragu-ragu pemerintah terhadap penggunaan teknologi nuklir pembangkit listrik. "Padahal payung hukumnya sudah ada yakni undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Pengelolaan Energi Nuklir. Hingga saat ini pemerintah belum membentuk institusi pelaksana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN)," ujarnya.
Bobby juga menyebutkan pelaksanaan Inpres Nomor 1 tahun 2010 mengenai sosialisasi PLTN masih belum jelas. Hal itu disebabkan karena tidak disertai dengan alokasi anggaran, yang mengakibatkan sampai saat ini belum ada penentuan tapak PLTN.
Mestinya, lanjut Bobby, penentuan tapak seharusnya sudah bisa dilakukan, meski ada resistensi, beberapa gubernur telah menyatakan kesiapannya untuk menyediakan tapak PLTN seperti di Banten dan Bangka Belitung. “Semua fakta ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam melakukan pengembangan listrik dari nuklir pada era 2009-2014,” katanya. (fas/jpnn)
JAKARTA- Anggota Komisi VII dari Fraksi Patai Golkar, Bobby Adithyo Rizaldi menilai Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) terlalu banyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan