Kemenristek Terlalu Banyak Uji Coba

Kemenristek Terlalu Banyak Uji Coba
Kemenristek Terlalu Banyak Uji Coba
Selain itu, Bobby juga mengkritisi sikap ragu-ragu pemerintah terhadap penggunaan teknologi nuklir pembangkit listrik. "Padahal payung hukumnya sudah ada yakni undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Pengelolaan Energi Nuklir. Hingga saat ini pemerintah belum membentuk institusi pelaksana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN)," ujarnya.

Bobby juga menyebutkan pelaksanaan Inpres Nomor 1 tahun 2010 mengenai sosialisasi PLTN masih belum jelas. Hal itu disebabkan  karena tidak disertai dengan alokasi anggaran, yang mengakibatkan sampai saat ini belum ada penentuan tapak PLTN.

Mestinya, lanjut Bobby, penentuan tapak seharusnya sudah bisa dilakukan, meski ada resistensi, beberapa gubernur telah menyatakan kesiapannya untuk menyediakan tapak PLTN seperti di Banten dan Bangka Belitung. “Semua fakta ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam melakukan pengembangan listrik dari nuklir pada era 2009-2014,” katanya. (fas/jpnn)

JAKARTA- Anggota Komisi VII dari Fraksi Patai Golkar, Bobby Adithyo Rizaldi menilai Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) terlalu banyak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News