Kemenristekdikti Bakal Cabut Izin 1.000 PTS
jpnn.com, JAKARTA - Kemenristekdikti bakal membersihkan perguruan tinggi swasta (PTS) yang tidak sesuai standar minimal layanan akademik. Bagi yang tidak sesuai kriteria, bakal langsung dicabut izinnya pada 2019.
Kemenristekdikti memberi kesempatan PTS untuk merger atau bergabung dengan PTS lain supaya selamat dari pencabutan izin.
Data Kemenrisktekdikti menyebutkan saat ini jumlah PTS mencapai 3.128 unit. Jumlah itu belum termasuk kampus swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mencapai 1.025 unit.
Pada 2019 nanti Kemenristekdikti bakal mengurangi jumlah PTS dari 3.128 unit menjadi 2.128 unit.
Rujukan Kemenristekdikti dalam mengurangi jumlah PTS itu adalah Permenristekdikti 100/2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS. Peraturan ini keluar pada 2016 lalu, namun baru berlaku efektif pada 2019 nanti.
Kabid Kelembagaan dan Sistem Informasi Kopertis Wilayah VII Jawa Timur (Jatim) Purwo Bekti menuturkan salah satu ketentuan dalam Permenristekdikti 100/2016 yang harus ditaati adalah jumlah program studi (prodi).
’’Untuk universitas, jumlah prodi minimalnya 10 unit. Perinciannya enam prodi rumpun eksakta dan empat prodi rumpun sosial,’’ jelasnya kemarin (20/10).
Nah bagi universitas swasta yang jumlah prodinya kurang dari 10 unit, maka siap-siap akan dicabut izinnya pada 2019 nanti.
Kemenristekdikti memberi kesempatan PTS untuk merger atau bergabung dengan PTS lain supaya selamat dari pencabutan izin.
- Unika Atma Jaya Raih Peringkat 3 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia
- Luar Biasa! Untar Masuk 10 Besar PTS Terbaik di Indonesia versi QS WUR 2025
- Banyak Perguruan Tinggi Belum Terakreditasi, Kemendikbudristek Siapkan Buku Pedoman SPMI
- Mendag Zulhas Ancam Cabut Izin SPBE yang Kurangi Takaran LPG 3 Kg
- Raih Gold Winner di Anugerah Kerja Sama Diktiristek, Bukti UPJ Perguruan Tinggi Swasta Berkualitas
- Universitas Pembangunan Jaya Raih Gold Winner di Ajang Anugerah Kerja Sama Diktiristek 2023