Kemenristekdikti Bakal Cabut Izin 1.000 PTS

Kemenristekdikti Bakal Cabut Izin 1.000 PTS
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kemenristekdikti bakal membersihkan perguruan tinggi swasta (PTS) yang tidak sesuai standar minimal layanan akademik. Bagi yang tidak sesuai kriteria, bakal langsung dicabut izinnya pada 2019.

Kemenristekdikti memberi kesempatan PTS untuk merger atau bergabung dengan PTS lain supaya selamat dari pencabutan izin.

Data Kemenrisktekdikti menyebutkan saat ini jumlah PTS mencapai 3.128 unit. Jumlah itu belum termasuk kampus swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mencapai 1.025 unit.

Pada 2019 nanti Kemenristekdikti bakal mengurangi jumlah PTS dari 3.128 unit menjadi 2.128 unit.

Rujukan Kemenristekdikti dalam mengurangi jumlah PTS itu adalah Permenristekdikti 100/2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS. Peraturan ini keluar pada 2016 lalu, namun baru berlaku efektif pada 2019 nanti.

Kabid Kelembagaan dan Sistem Informasi Kopertis Wilayah VII Jawa Timur (Jatim) Purwo Bekti menuturkan salah satu ketentuan dalam Permenristekdikti 100/2016 yang harus ditaati adalah jumlah program studi (prodi).

’’Untuk universitas, jumlah prodi minimalnya 10 unit. Perinciannya enam prodi rumpun eksakta dan empat prodi rumpun sosial,’’ jelasnya kemarin (20/10).

Nah bagi universitas swasta yang jumlah prodinya kurang dari 10 unit, maka siap-siap akan dicabut izinnya pada 2019 nanti.

Kemenristekdikti memberi kesempatan PTS untuk merger atau bergabung dengan PTS lain supaya selamat dari pencabutan izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News