Kemenristekdikti Bakal Cabut Izin 1.000 PTS

Kemenristekdikti Bakal Cabut Izin 1.000 PTS
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir. Foto: dok jpnn

Anggota Komisi X DPR Dedi Wahidi mendukung upaya merger PTS oleh Kemenristekdikti. Namun dia mengatakan proses merger ini tidak bisa dijalankan secara sukarela.

’’Karena PTS itu milik yayasan. Harus dipaksa dengan aturan-aturan,’’ katanya. Mantan Wakil Bupati Indramayu itu mencontohkan, ketika patokannya jumlah mahasiswa minimal, maka harus dipertegas. Bahwa PTS yang jumlah mahasiswanya sedikti wajin merger atau dicabut izinnya.

Terkait dengan angka partisipasi belajar, Dedi mengatakan merger besar-besaran belum tentu akan menurunkan APK pendidikan tinggi.

Dia menjelaskan dalam satu kota atau kabupaten, tentu ada banyak PTS. Kemudian dampak dari merger tidak akan membuat jumlah PTS menjadi habis sama sekali.

’’Tentu masih ada PTS hasil merger,’’ katanya. Justru kampus hasil merger itu berpotensi memiliki daya tampung yang banyak.

Sebab jumlah dosen, lahan, gedung, dan infrastruktur lainnya bertambah. Ujungnya kampus hasil merger ini bisa menampung lebih banyak mahasiswa.

Dirjen Kelembagaan Ipte-Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo menuturkan PTS yang manajemen akademik dan keuangannya tidak sehat memang didorong untuk merger.

Namun dia mengakui bahwa merger PTS secara besar-besaran itu bukan perkara mudah. ’’Yang banyak ditanyakan, ketika ada PTS yang bersedia merger insentifnya apa?’’ katanya.

Kemenristekdikti memberi kesempatan PTS untuk merger atau bergabung dengan PTS lain supaya selamat dari pencabutan izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News