Kemenristekdikti Bakal Cabut Izin 1.000 PTS
Patdono menuturkan pemerintah tidak begitu saja menyuruh PTS untuk merger tanpa memberi imbal balik apa-apa.
Dia menjelaskan ada sejumlah klausul insentif kebijakan yang disipkan untuk PTS merger. Diantaranya adalah urusan akreditasi prodi.
Dosen ITS Surabaya itu mengatakan ketika ada penggabungan kampus A dan B, dimana satunya prodi akreditasi B dan satunya akreditasi C, maka yang dipakai akreditasi B.
Kemudian jika ada prodi akreditasi A bergabung dengan prodi akreditasi B, maka yang digunakan akreditasi A.
Selain itu PTS yang bersedia merger akan dipermudah dalam usulan membuka prodi baru. Misalnya saat ini Kemenristekdikti memoratorium usulan prodi rumpun sosial.
Namun bagi universitas baru hasil merger diperbolehkan mengusulkan prodi rumpun sosial. Supaya jumlah prodinya memenuhi ketentuan minimal untuk pembentukan universitas.
Insentif kebijakan lainnya adalah penggabungan PTS bisa lintas kota, kabupaten, bahkan provinsi. Selama ada dua prodi yang sama, PTS lintas lokasi bisa merger. Nantinya perkuliahan dilakukan di daerah asal sebelum merger dilaksanakan.
Patdono berharap dengan sekian banyak insentif kebijakan itu, gairah PTS untuk merger meningkat.
Kemenristekdikti memberi kesempatan PTS untuk merger atau bergabung dengan PTS lain supaya selamat dari pencabutan izin.
- Unika Atma Jaya Raih Peringkat 3 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia
- Luar Biasa! Untar Masuk 10 Besar PTS Terbaik di Indonesia versi QS WUR 2025
- Banyak Perguruan Tinggi Belum Terakreditasi, Kemendikbudristek Siapkan Buku Pedoman SPMI
- Mendag Zulhas Ancam Cabut Izin SPBE yang Kurangi Takaran LPG 3 Kg
- Raih Gold Winner di Anugerah Kerja Sama Diktiristek, Bukti UPJ Perguruan Tinggi Swasta Berkualitas
- Universitas Pembangunan Jaya Raih Gold Winner di Ajang Anugerah Kerja Sama Diktiristek 2023