Kemenristekdikti Bakal Cabut Izin 1.000 PTS

Kemenristekdikti Bakal Cabut Izin 1.000 PTS
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir. Foto: dok jpnn

Patdono menuturkan pemerintah tidak begitu saja menyuruh PTS untuk merger tanpa memberi imbal balik apa-apa.

Dia menjelaskan ada sejumlah klausul insentif kebijakan yang disipkan untuk PTS merger. Diantaranya adalah urusan akreditasi prodi.

Dosen ITS Surabaya itu mengatakan ketika ada penggabungan kampus A dan B, dimana satunya prodi akreditasi B dan satunya akreditasi C, maka yang dipakai akreditasi B.

Kemudian jika ada prodi akreditasi A bergabung dengan prodi akreditasi B, maka yang digunakan akreditasi A.

Selain itu PTS yang bersedia merger akan dipermudah dalam usulan membuka prodi baru. Misalnya saat ini Kemenristekdikti memoratorium usulan prodi rumpun sosial.

Namun bagi universitas baru hasil merger diperbolehkan mengusulkan prodi rumpun sosial. Supaya jumlah prodinya memenuhi ketentuan minimal untuk pembentukan universitas.

Insentif kebijakan lainnya adalah penggabungan PTS bisa lintas kota, kabupaten, bahkan provinsi. Selama ada dua prodi yang sama, PTS lintas lokasi bisa merger. Nantinya perkuliahan dilakukan di daerah asal sebelum merger dilaksanakan.

Patdono berharap dengan sekian banyak insentif kebijakan itu, gairah PTS untuk merger meningkat.

Kemenristekdikti memberi kesempatan PTS untuk merger atau bergabung dengan PTS lain supaya selamat dari pencabutan izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News