Kemenristekdikti Bakal Cabut Izin 1.000 PTS
Sabtu, 21 Oktober 2017 – 06:46 WIB
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir. Foto: dok jpnn
Jumlah: 37 PTS
Tidak memiliki mahasiswa: 24 PTS
Dosen kurang dari 10 orang: 25 PTS
16 PTS berbentuk sekolah tinggi
11 PTS berbentuk akademi
Keterangan
Data per 5 Oktober 2017
PT: Perguruan Tinggi (di bawah Kemenristekdikti)
Kemenristekdikti memberi kesempatan PTS untuk merger atau bergabung dengan PTS lain supaya selamat dari pencabutan izin.
BERITA TERKAIT
- 57 Warga Bungur Dapat Beasiswa Kuliah, Hasil Kerja Sama RT hingga Karang Taruna
- Pak Presiden, Selamatkan ASN Dikti dari Menteri Pemarah, Main Tampar, Tukang Pecat
- Unika Atma Jaya Raih Peringkat 3 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia
- Luar Biasa! Untar Masuk 10 Besar PTS Terbaik di Indonesia versi QS WUR 2025
- Banyak Perguruan Tinggi Belum Terakreditasi, Kemendikbudristek Siapkan Buku Pedoman SPMI
- Mendag Zulhas Ancam Cabut Izin SPBE yang Kurangi Takaran LPG 3 Kg