Kemenristekdikti Diminta Tindak Swiss German University

Kemenristekdikti Diminta Tindak Swiss German University
Menristek Mohamad Nasir saat berkunjung ke Unmul yang menjalankan program Kampus Nusantara Mengaji, Jumat (29/9). Foto: Humas Kemenristek for JPNN.com

''Pertanyaannya, ke mana uang yang dikutip dari mahasiswa selama bertahun-tahun. Mengapa hingga kini SGU tidak punya kampus sendiri dan selalu mengontrak,'' jelasnya.

Di samping itu, Suparji mengingatkan mahasiswa dan orang tua harus selektif dalam memilih kampus. Pasalnya, banyak kampus yang menjual nama dengan label luar negeri padahal mutunya diragukan.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Banten memerintahkan pengelola Swiss German University (SGU) untuk mengosongkan lahan dan gedung kampus SGU, Rabu (11/10). Majelis hakim menilai pihak SGU terbukti melakukan wanprestasi terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan bangunan milik PT BSD yang selama ini digunakan sebagai kampus SGU.

PT Banten juga menyatakan pembatalan PPJB tanggal 9 September 2014 adalah sah secara hukum. (Mg4/jpnn)


Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) diminta untuk menindak tegas pengelola Swiss German University (SGU).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News