Kemenristekdikti Diminta Tindak Swiss German University
''Pertanyaannya, ke mana uang yang dikutip dari mahasiswa selama bertahun-tahun. Mengapa hingga kini SGU tidak punya kampus sendiri dan selalu mengontrak,'' jelasnya.
Di samping itu, Suparji mengingatkan mahasiswa dan orang tua harus selektif dalam memilih kampus. Pasalnya, banyak kampus yang menjual nama dengan label luar negeri padahal mutunya diragukan.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Banten memerintahkan pengelola Swiss German University (SGU) untuk mengosongkan lahan dan gedung kampus SGU, Rabu (11/10). Majelis hakim menilai pihak SGU terbukti melakukan wanprestasi terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan bangunan milik PT BSD yang selama ini digunakan sebagai kampus SGU.
PT Banten juga menyatakan pembatalan PPJB tanggal 9 September 2014 adalah sah secara hukum. (Mg4/jpnn)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) diminta untuk menindak tegas pengelola Swiss German University (SGU).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pagelaran Mertè Pangan Dhisa Bugeman untuk Melestarikan Kebudayaan Situbondo
- Pentingnya Kerja Sama Perguruan Tinggi dan Industri di Program Kampus Merdeka
- Begini Cara Swiss German University Menyiapkan UMKM Naik Kelas
- Guru ASN & Honorer Tak Perlu Lagi Antre PPG, Ada Kebijakan Khusus, Alhamdulillah
- Kabar Terbaru Tentang Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap II
- Mahasiswa Lebih Tertarik jadi Pendiri Startup Ketimbang PNS