Kemensos Berikan Pendampingan Siswi SMP Korban Kekerasan Seksual
Minggu, 05 Desember 2021 – 21:47 WIB

Kementerian Sosial memberikan pendampingan bagi korban kekerasan seksual yang masih berstatus siswi SMP. Foto: Kemensos
Kendati dalam kondisi saat ini MR tetap aktif mengikuti kegiatan belajar melalui daring dengan meminjam telepon genggam milik kakaknya. “Dengan bantuan telepon genggam, diharapkan MR bisa semakin semangat menuntut ilmu,” kata Harry.
Pendampingan untuk akses kesehatan telah dilakukan oleh dinas terkait, kontrol kesehatan telah rutin dilakukan dengan pendampingan dari Puskemas dan RSUD Jombang serta RS Dr. Sutomo Surabaya.
Pelaku kekerasan seksual sudah ditangkap dan sudah dilaksanakan sidang perkara. Kasus ini sudah masuk pengadilan dan dalam proses menunggu sidang putusan Pengadilan Negeri Jombang.
Pelaku dituntut jaksa 12 tahun kurungan subsider Rp 600 juta. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kementerian Sosial memberikan pendampingan bagi korban kekerasan seksual yang masih berstatus siswi SMP.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Dukung Sekolah Rakyat, Gubernur Sherly Tjoanda Siapkan Lahan 10 Hektare