Kemensos Buka 226 Formasi CPNS dan 40.573 PPPK 2024
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka 40.839 formasi aparatur sipil negara (ASN) 2024. Formasi tersebut terbuka bagi berbagai keahlian, termasuk dokter, auditor untuk tata kelola Kemensos serta berbagai posisi lainnya, sebagaimana rilis yang disiarkan Kemensos di Jakarta, Sabtu (20/4).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam pertemuan yang diadakan di Kantor Pusat Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (19/4), menyampaikan persetujuan prinsip formasi ASN di lingkungan Kemensos untuk Tahun Anggaran 2024.
Semula, Kemensos mengusulkan 54.578 formasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, KemenPAN-RB hanya menyetujui 74,83 persen atau 40.839 formasi.
Adapun formasi itu terdiri atas 226 calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta 40.573 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Anas meminta Kemensos agar menyusulkan formasi pegawai ke Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) atas saran presiden.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan pihaknya membutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM) di bidang teknis, terutama kesehatan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah. Terima kasih usulan kami sudah bisa dipenuhi. Semoga persetujuan ini memberikan kinerja yang lebih baik di Kementerian Sosial dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Mensos Risma. (antara/jpnn)
Kemensos membuka 40.839 formasi ASN 2024. Formasi terdiri atas 226 CPNS, serta 40.573 PPPK.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Polda Kalteng dan Kemensos Salurkan 30 Kursi Roda ke Penyandang Disabilitas
- Kunjungi Semarang, Mensos Gus Ipul Sampaikan Pesan Presiden Prabowo Terkait Data Bansos
- ASABRI & Kementerian Pertahanan Berkomitmen Perkuat Kolaborasi
- Kades dan ASN Diduga Digerakkan Dukung Paslon Tertentu di Pilkada Jateng