Kemensos Dorong Pelaku Pungli Dana Warga Cacat Dipidana

Kemensos Dorong Pelaku Pungli Dana Warga Cacat Dipidana
Kemensos Dorong Pelaku Pungli Dana Warga Cacat Dipidana

JAKARTA – Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Kementerian Sosial, Samsudi, siap menindaklanjuti informasi dugaan adanya oknum pejabat Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Siantar yang melakukan pungutan kepada penyandang disabilitas atau orang dengan kecacatan (ODK) penerima bantuan dana Kemensos Rp 300 ribu setiap bulan
.
Apalagi jika disebut pungutan dilakukan hingga Rp 150 ribu/orang, setiap penyandang menerima dana bantuan yang dicairkan lewat kantor pos tiga bulan sekali.

“Itu (pelaku,red) bisa dipidana, karena perbuatannya dapat dikategorikan tindak kriminal. Hanya saja kalau sudah begini, itu ranahnya bukan di kita lagi. Sudah domainnya kepolisian setempat,” katanya kepada JPNN di Jakarta, Selasa (14/10).

Meski tidak dapat berperan langsung untuk menuntut pelaku, namun Kemensos, kata Samsudi, dapat melakukan upaya-upaya lain. Seperti melakukan monitor terhadap proses penyaluran bantuan bagi ODK di Pematang Siantar.

“Kita bisa turun untuk mengonfirmasinya. Sehingga ke depan bagi daerah prilaku seperti ini kita lakukan tindakan tertentu. Misalnya oknum yang diduga melakukan pungli, kita minta untuk tidak boleh menangani penyaluran bagi ODK. Tapi masalahnya pejabat yang menangani penyaluran ini kan pejabat di daerah, jadi sangat tergantung pada kebijakan kepala daerah,” katanya.

Menurut Samsudi, secara sistem sebenarnya Kemensos telah mengatur sedemikian rupa sehingga bantuan yang disalurkan pada ODK dapat langsung tertuju kepada mereka yang berhak. Yaitu dengan berupaya mengurangi risiko agar penyaluran tidak bersinggungan dengan banyak orang.

“Jadi kalau bicara sistem, kita sudah kurangi risiko tidak bersinggungan dengan orang. Caranya lewat transfer. Itu dari kas negara, diterima bank persepsi dan langsung dikirim ke alamat-alamat penerima bantuan lewat PT Pos. Jadi kalau secara transfer, harusnya itu sampai langsung kepada yang bersangkutan,” katanya.

Tertutup peluang berbuat curang dari sistem pencairan, rupanya tidak membuat oknum tak bertanggungjawab menyerah. Contohnya seperti yang dilakukan oknum RP, diduga yang bersangkutan memanfaatkan jabatannya untuk menakuti calon ODK penerima bantuan. Jika tidak memberi Rp 150 ribu setiap kali bantuan dicairkan, RP mengancam untuk tidak lagi memasukkan nama si penerima untuk tahun berikutnya.

“Untuk menentukan siapa penerima dana jaminan sosial, kita juga sudah membangun sistem sedemikian rinci. Usulan datang dari kabupaten/kota, kemudian usulan itu disetujui provinsi dan disahkan di tingkat pusat. Jadi benar-benar by name, by address. Mekanisme benar-benar kuat. Tapi rupanya problemnya, ketika di lapangan, ada saja orang yang iseng seolah-olah dia pahlawan, sehingga ODK penerima memeroleh bantuan berdasarkan kerja kerasnya,” kata Samsudi.

JAKARTA – Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Kementerian Sosial, Samsudi, siap menindaklanjuti informasi dugaan adanya oknum pejabat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News