Kemensos Hentikan Pemberian Santunan Bagi Ahli Waris Korban Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Santunan korban Covid-19 ini sebelumnya diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 15 juta.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 yang ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.
Kemensos beralasan penghentian pemberian santunan ini disebabkan tidak tersedianya anggaran untuk 2021.
"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI," demikian bunyi surat tersebut, dikutip, Selasa (23/2).
Dengan demikian, semua usulan dan rekomendasi pemberian santunan yang sebelumnya telah diajukan dinas sosial tingkat provinsi, kabupaten/kota tidak dapat diberikan.
"Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," lanjutnya.
Sunarti meminta kepala dinas sosial provinsi dapat menyampaikan keputusan tersebut kepada dinas di kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Kemensos sampaikan alasan penghentian pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Peksos Berperan Strategis Wujudkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Profesional
- HUT ke-67, Pertamina Berikan Santunan kepada 35.886 Anak Yatim
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Banjir Pasuruan, Kemensos Kerahkan Puluhan Tagana
- Mensos Gus Ipul Naik Perahu Karet untuk Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pandeglang