Kemensos Hentikan Pemberian Santunan Bagi Ahli Waris Korban Covid-19
Selasa, 23 Februari 2021 – 08:46 WIB

Santunan bagi ahli waris korban Covid-19 dihentikan Kemensos RI. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," bunyi poin 2 surat tersebut.
Sebelumnya, Kemensos melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial mengeluarkan Surat Edaran Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.
Sesuai dengan edaran tersebut, Kemensos memberikan santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020.(mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kemensos sampaikan alasan penghentian pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- PNM Salurkan Bantuan Ramadan ke Masjid dan Panti Asuhan
- Hasnur Internasional Shipping Gelar Bukber dan Beri Santunan untuk Warga Barito Kuala
- Pertamina Patra Niaga Gelar Santunan Berbagi Cinta dan Doa untuk Anak-anak Yatim
- Pertamina Menyantuni Lebih 32 Ribu Penerima Manfaat di Momen Ramadan
- Ramadan, Jajaran Kelurahan Papanggo Menyantuni 182 Anak Yatim Piatu
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat