Kemensos Hentikan Pemberian Santunan Bagi Ahli Waris Korban Covid-19

Kemensos Hentikan Pemberian Santunan Bagi Ahli Waris Korban Covid-19
Santunan bagi ahli waris korban Covid-19 dihentikan Kemensos RI. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," bunyi poin 2 surat tersebut.

Sebelumnya, Kemensos melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial mengeluarkan Surat Edaran Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.

Sesuai dengan edaran tersebut, Kemensos memberikan santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020.(mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kemensos sampaikan alasan penghentian pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News