Kemensos-LPSK Berbagi Peran Lindungi Korban Persekusi

Kemensos-LPSK Berbagi Peran Lindungi Korban Persekusi
Khofifah Indar Parawansa. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menemui korban persekusi berinisial M dan keluarganya di rumah perlindungan milik Kementerian Sosial di Jakarta Timur, Selasa (6/6).

Kunjungan dilakukan guna memastikan kondisi korban, apalagi M dan dua saudaranya saat ini tengah mengikuti ujian sekolah. Mensos dan Wakil Ketua LPSK menyempatkan diri berbincang-bincang dengan M dan keluarganya terdiri dari ibu dan enam saudaranya.

Khofifah mengatakan hasil koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus persekusi Cipinang, M dan keluarganya saat ini dititipkan di rumah perlindungan milik Kemensos. Karena rumah perlindungan Kemensos ini juga kerap menjadi rujukan dari instansi lainnya, seperti Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Kami siap membantu korban. Yang terpenting menjamin keberlanjutan pendidikan mereka karena tiga di antara anak-anak tersebut saat ini sedang mengikuti ujian,” kata Khofifah.

Khofifah juga menurunkan tim psikososial terapi untuk mengetahui kondisi psikologis korban. Mereka diasesmen dan diterapi untuk jangka waktu tiga bulan ke depan. Tapi, kalau dalam waktu sebulan pulih, mereka bisa dikembalikan ke lingkungan sosialnya.

Selain itu, dari hasil komunikasi dengan ibu korban, mereka membutuhkan suasana aman karena di lokasi rumah lama sudah tidak memungkinkan lagi.

“Kemensos mencarikan cara agar korban dan keluarganya bisa mendapatkan tempat tinggal di lokasi yang baru,” tutur dia.

Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, perlindungan terhadap korban persekusi M berikut keluarganya menjadi tanggung jawab LPSK. Meskipun saat ini mereka ditempatkan di rumah perlindungan milik Kemsos di Jakarta Timur.

Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menemui korban

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News