Kemensos Minta Masyarakat Salurkan Zakat ke Lembaga yang Diakui Negara
jpnn.com, JAKARTA - Kemensos mengimbau masyarakat agar melakukan donasi pada Ramadan di lembaga-lembaga yang diakui negara dan mendapatkan izin untuk pengumpulan uang dan barang.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemensos Romal Sinaga mengatakan pengumpulan uang dan barang sebuah badan atau yayasan yang mendapatkan izin dari Kemensos.
Hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021.
"Kalau misalnya mau berzakat, berdonasi, berbagi teman-teman yang kurang mampu, itu melalui badan-badan yang memang secara resmi diakui oleh negara dalam hal ini mendapatkan izin dari Kemensos," ujar Romal.
Romal mengatakan Kemensos saat ini juga telah memperbarui kesepahaman dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Diharapkan melalui badan-badan seperti itu, masyarakat dapat menyalurkan donasi-donasi mereka.
"Jangan sampai niat baik itu menjadi tidak baik untuk masyarakat kita," ujar dia.
Bulan Ramadan menjadi momentum untuk kaum muslim melaksanakan ibadah, salah satunya dengan berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan dengan berdonasi uang hingga barang dan melaksanakan kewajiban zakat.
Kemensos meminta kepada seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakat kepada lembaga yang sudah diakui negara.
- Soal Usulan Program MBG Pakai Dana Baznas, Kiai NU: Tidak Boleh
- Respons Cepat Tim BTB untuk Korban Kebakaran Kemayoran
- Penguatan Pendidikan Santri, Langkah Menuju Indonesia Emas 2045
- Wamenlu Tekankan Pentingnya Koordinasi Bantuan bagi Palestina
- BAZNAS Salurkan 45.000 Paket Bantuan untuk Warga Palestina
- Kebersamaan Amil dan Keluarga dalam Jalan Sehat di HUT BAZNAS