Kemensos Pastikan Warga KAT Bisa Terima Bansos, Ini Syaratnya

Kemensos Pastikan Warga KAT Bisa Terima Bansos, Ini Syaratnya
Menteri Sosial Juliari P. Batubara. Foto: Humas Kemensos RI

Keseriusan pemerintah meningkatkan keberfungsian sosial KAT juga ditunjukkan dengan adanya keberadaan direktorat khusus setingkat Eselon II untuk menangani komunitas masyarakat adat, yaitu Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.

Sejauh ini, Kemensos sudah menyelenggarakan berbagai program untuk pemberdayaan KAT. Pada tahun 2019, program pemberdayaan KAT telah menjangkau 2.099 kepala keluarga dengan anggaran sebesar Rp137 miliar. Adapun pada tahun 2018, nilai bantuan mencapai Rp127 miliar.

Selain dana bantuan itu, keluarga yang masuk dalam program pemberdayaan KAT juga mendapat bantuan lain, di antaranya peralatan rumah tangga, bibit tanaman untuk bercocok tanam dan pendampingan.

Saat ini, 10 provinsi sudah lepas dari program pemberdayaan KAT antara lain Bali, Bengkulu, Bangka Belitung dan Lampung. Sisa 24 provinsi lagi dari Aceh sampai Papua, yang menjadi sasaran program pemberdayaan KAT. (ikl/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Menghadapi pandemi Covid-19, Kemensos memastikan warga KAT bisa menerima bansos.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News