Kemensos: Pendamping Sosial Digaji Sesuai UMR, Tak Ada Alasan Memotong Bansos Warga

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Sosial Luhur Budiarso menyampaikan bahwa para pendamping sosial sudah digaji sebesar Upah Minimum Regional (UMR) sesuai asal daerahnya masing-masing.
Dengan demikian sudah tidak ada lagi alasan bagi para pendamping sosial untuk memotong dana bansos.
"Cukup besar. Sudah mencapai UMR, mengikuti UMR daerah," kata Luhur Budiarso saat ditemui di Jakarta Timur, Rabu (11/8)
Dia menyebutkan para oknum pendamping sosial jika kedapatan dan terbukti bersalah melakukan pemotongan bansos milik warga, maka akan langsung diberikan sanksi tegas.
Kemensos, juga tidak akan segan memberhentikan oknum pendamping yang terbukti memotong bansos milik para penerima manfaat.
"Kalau dari kami pasti langsung diberhentikan," ucap Luhur menegaskan.
Tidak hanya itu, Luhur mengatakan saat ini Kemensos tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang nantinya akan mengatur pengembalian dana dari pendamping yang terbukti memotong bansos.
"Kemudian, ini sedang kita atur di Permensos yang baru untuk kembalikan kerugiannya kalau sampai tidak bisa juga serahkan ke hukum," ungkapnya.
Kemensos sebut gaji pendamping sosial yang hampir setara UMR dan tidak ada lagi alasan pemotongan bansos
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Dukung Sekolah Rakyat, Gubernur Sherly Tjoanda Siapkan Lahan 10 Hektare
- Bukber Pegawai Kemensos, Gus Ipul Serukan Solidaritas dan Kepedulian ke Sesama
- Tebar Bansos, Aguan & Buddha Tzu Chi Perbaiki Ratusan Hunian Tak Layak di Jakarta
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat