Kemensos Siap Beri Bantuan Usaha untuk Bekas Napi Terorisme
jpnn.com - PARA terpidana kasus terorisme ternyata mendapat perhatian khusus dari Kementerian Sosial. Bahkan kementerian yang dipimpun Khofifah Indar Parawansa itu siap mengalokasikan bantuan usaha untuk bekas narapidana terorisme. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan sebagai upaya mereduksi terorisme.
“Kami siap mengalokasikan dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) untuk para bekas narapidana terorisme yang tertarik mengembangkan usaha untuk menaikkan kesejahteraan keluarga mereka,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Selasa (28/4).
Khofifah melontarkan hal tersebut saat menerima kunjungan Pengurus Pusat Riset Ilmu Kepolisian (PRIK) di Kantor Kemensos Salemba Jakarta.
Dalam kesempatan itu Khofifah menuturkan bahwa kemiskinan merupakan pangkal dari segala permasalahan sosial di masyarakat. Termasuk tindak terorisme. Karenanya, penanganan tindak terorisme tidak melulu menekankan represif, melainkan bisa melalui pendekatan kesejahteraan.
“Tindak terorisme tidak hanya karena ideologi transnasional, tapi bisa terkait faktor kemiskinan dan kesenjangan sosial,” kata Khofifah.
Dia yakin pendekatan kesejahteraan dengan pemberdayaan ekonomi terhadap para bekas narapidana teroris bisa menjadi alternatif untuk mereduksi tindak terorisme di Indonesia.
Kemensos mendukung program dan dakwah yang dilakukan PRIK dengan pendekatan, diskusi, pelatihan, serta kegiatan ekonomi. Sehingga, bisa disinergikan agar bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Kemensos juga memiliki Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Save House, serta pusat- pelatihan, salah satunya di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
PARA terpidana kasus terorisme ternyata mendapat perhatian khusus dari Kementerian Sosial. Bahkan kementerian yang dipimpun Khofifah Indar Parawansa
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber