Kemensos Siap Mendukung Terbentuknya Komisi Nasional Disabilitas
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan, program dan tindakan yang konkrit sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas.
Mensos mengungkap hal itu pada rapat internal dengan jajarannya, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
KND sudah lama ditunggu, sebagai kelembagaan yang terstruktur dalam hal pemantauan, pemenuhan dan advokasi hak-hak penyandang disabilitas.
Amanat pembentukan Perpres tentang KND diatur dalam Pasal 131, Pasal 132, Pasal 134 dan Pasal 149 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menginisiasi penyusunan Rancangan Perpres tetang KND.
Selanjutnya dibahas dengan Kemensos, Kemenkeu dan Kementerian Hukum dan HAM, serta diproses lebih lanjut oleh Kementerian Setneg untuk mendapatkan persetujuan Presiden.
Pelibatan organisasi penyandang disabilitas telah dilakukan sejak awal penyusunan, dan aspirasi yang berkembang telah direspons oleh pemerintah.
"Kementerian Sosial siap untuk melaksanakan tugas yang diamanahkan dalam Perpres tersebut, yaitu pembentukan sekretariat KND dan penyeleksian serta pengusulan calon komisioner kepada presiden," kata Mensos.
Dalam persiapan ke arah itu, saat ini Kementerian Sosial segera melakukan revisi/ mengusulkan anggaran dan memastikan tersedia anggaran untuk program KND tahun 2021.
KND sudah lama ditunggu, sebagai kelembagaan yang terstruktur dalam hal pemantauan hak-hak penyandang disabilitas.
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Mensos Gus Ipul Pantau Kebutuhan Pengungsi Erupsi Lewotobi, Bantuan Terus Bergulir
- Kemensos-Kitabisa Bersinergi, Serahkan Bantuan Atensi Pemerlu Pelayanan
- Mensos Gus Ipul Pastikan Bantuan Sosial Pengungsi Lewotobi Mencukupi
- KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta