Kemensos Siap Rehabilitasi bagi 305 Anak Korban Eksploitasi Ekonomi dan Seksual

Kemensos Siap Rehabilitasi bagi 305 Anak Korban Eksploitasi Ekonomi dan Seksual
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi anak. Foto: Humas Polda

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan, “Kami sangat prihatin, karena beberapa waktu yang lalu kita mendengar kasus pencabulan terhadap anak dan kini sudah terulang kembali."

"Saya kira memang harus ada suatu upaya yang lebih serius dan sinergis antara semua pihak yang terkait, baik dari Kepolisian, Kemensos, Kemen PPA dan masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan. Paling mudah, perlu early warning system yang dibuat lebih baik," katanya.

Juliari berharap agar proses hukum berjalan, dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatan terhadap anak.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nanang Sujana menyatakan bahwa tersangka FAC akan dijerat dengan pasal berlapis, dapat dipidana sampai hukuman penjara mati bahkan dapat dikenai tindakan kebiri kimia berdasarkan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah mengalami perubahan kedua menjadi UU 1 Tahun 2016.

“Kemensos siap menampung korban apabila diperlukan untuk direhabilitasi sosial di beberapa Balai yang ada di sekitar Jakarta. Tentunya, apabila diberikan mandat untuk melakukan rehabilitasi, kami siap dengan segala sumber daya yang ada, untuk mensupport selama proses hukum berlangsung, dan tentunya pemulihan psikososial para korban yang berjumlah 305 anak,” ujar Juliari.

"Terima kasih dan penghargaan setingi-tingginya kepada Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus ini. Semoga tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini lagi,” harapnya.

Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menyampaikan bahwa upaya pencegahan tetap dilakukan dan tidak pernah putus.

Kemensos telah melibatkan berbagai pihak termasuk kampanye nasional untuk perlindungan anak. Untuk kasus/wilayah tertentu, memang masih perlu tingkatkan.

Bagian dari sinergi dengan kepolisian, Mensos Juliari P. Batubara menyatakan siap merehabilitasi anak-anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News