Kemensos Targetkan Penguatan 300 Puskesos pada 2021

Kemensos Targetkan Penguatan 300 Puskesos pada 2021
Mensos Juliari P Batubara saat mengikuti webinar yang diadakan Dinsos Provinsi Jabar (3/9). Foto: Humas Kemensos RI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen untuk melakukan penguatan dan perluasan jangkauan pelayanan sosial hingga ke masyarakat lapisan terbawah di desa dan kelurahan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

Mensos Juliari P. Batubara menyebutkan dalam program prioritas nasional TA 2021, kementeriannya menargetkan dukungan terhadap 880 desa/kelurahan yang mengembangkan Puskesos dan 300 Kabupaten/Kota yang mengembangkan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT).

“Dukungan anggaran tentu saja kami siapkan. Sementara ini kami tengah mematangkan rencana optimalisasi anggaran. Nantinya setelah dioptimalisasi kami akan alokasikan untuk penguatan dan pengembangan Puskesos dan SLRT untuk TA 2021,” kata Juliari saat mengikuti webinar nasional di Jakarta (3/9).

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat itu, Jualiari menyampaikan berbagai dukungan nyata ini dilakukan untuk memastikan kemudahan dan kecepatan masyarakat dalam mengakses layanan sosial.

“Adanya Puskesos berarti mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat tidak terlalu jauh mencari tempat mengadukan pelayanan sosial yang ingin didapatkan,” kata Juliari dalam webinar dengan bertajuk “Optimalisasi Puskesos sebagai Layanan dan Rujukan Satu Pintu Kesejahteraan Sosial”.

Dia berpesan kepada pemerintah daerah agar memupuk komitmen yang kuat dalam menganggarkan pengembangan Puskesos di daerah masing-masing. Karena saat ini, Kemensos mendapat tugas tambahan dan fokus pada program yang sifatnya bantuan langsung kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Layanan kesejahteraan sosial harus transparan dan mudah untuk diakses," lanjut Juliari yang saat itu didampingi Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto.

Ke depan, tambahnya, Puskesos juga akan dilibatkan dalam pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tahun ini juga diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sosial terkait pendataan di daerah yang harus diperbaharui secara rutin.

Kemensos RI akan terus mendekatkan pelayanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News