Kemensos Terima 70 PNS Penyandang Disabilitas
jpnn.com - JAKARTA - Para penyandang disabilitas memiliki peluang untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Salah satunya, dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama, termasuk para penyandang disabilitas untuk menjadi PNS,” kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri di Jakarta, Sabtu (16/8).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 497 Tahun 1998 tentang Penyandang Cacat, disediakan kuota 1 persen untuk para penyandang disabilitas tersebut.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil kuota 2,5 persen. Tahun ini, penerimaan untuk 70 pegawai penyandang disabilitas yang akan ditempatkan di unit kerja seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dan lainnya.
“Kemensos mengambil kuota 2,5 persen dan tahun ini jadi ada 70 pegawai penyandang disabilitas yang akan diterima PNS, ” ujarnya.
Saat ini, di Kemensos dari 4000 pegawai Kemensos terdapat 53 pegawai penyandang cacat atau 1,02 persen.
Salim juga menyampaikan, negara harus menjadi pelopor penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak normatif bagi warga Negara Indonesia, termasuk bagi para penyandang disabilitas.
“Setiap lembaga negara diwajibkan tidak diskriminatif dalam menerima PNS. Sebab, penyandang disabilitas memiliki hak, kemampuan dan keterampilan, ” tandasnya.(ris/jpnn)
JAKARTA - Para penyandang disabilitas memiliki peluang untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Salah satunya, dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah