Mensos Risma Terjunkan Tim Trauma Healing untuk 26 Santri Korban Pencabulan

Sementara itu, Koordinator Bidang Assement BBRSPDF, Prof Dr Soeharso Kemensos RI, Elmiyana menyatakan pihaknya akan segera melaksanakan percepatan pendampingan.
“Dengan harapan agar para korban ini akan dapat segera pulih dari trauma yang dihadapinya,” terang Elmiyana.
Diketahui, Tim penyidik Subdit 4 Renakta, Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Junaidi alias Juned (22), diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sedikitnya 26 santri laki-laki di Ponpes sejak Juni 2020 lalu.
Dari pengakuan tersangka tindakan bejat ini dilakukan awalnya hanya untuk kepuasan dan coba-coba. Dari para korban yang diduga dicabuli, enam korban di antaranya dicabuli dengan disodomi, sedangkan enam santri lain dengan cara dipegang kemaluannya.
Polisi menjerat tersangka Junaidi dengan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun ditambah pemberatan sepertiga dari hukuman. Karena tersangka merupakan pendidik dan pengasuh di lembaga pendidikan yang seharusnya melindungi dan mengayomi bukan sebaliknya.(dho/sumeks.co)
Kemensos memberikan respons cepat untuk penanganan trauma healing para korban pencabulan di Ponpes AT yang berada di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- BAZNAS Berikan Trauma Healing untuk Anak Palestina Penderita Kanker di Yordania
- Dukung Sekolah Rakyat, Gubernur Sherly Tjoanda Siapkan Lahan 10 Hektare
- Bukber Pegawai Kemensos, Gus Ipul Serukan Solidaritas dan Kepedulian ke Sesama
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah