Kemensos Tingkatkan Kompetensi SDM Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum

Kemensos Tingkatkan Kompetensi SDM Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat . Foto: dok Humas Kemensos

Karena itu, LPKS dan RPS bisa menjadi back office SERASI sehingga dapat memperluas jangkauan pelayanan yang komprehensif dan menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam pelayanan sosial ABH.

"Perlu adanya penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Upaya ini diikuti dengan perluasan jangkauan rehabilitasi sosial berbasis keluarga, komunitas, dan residensial,” terang Harry.

Oleh karena itu, Harry menegaskan pentingnya penguatan kapasitas dan kelembagaan balai atau Loka Rehsos termasuk lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) dan rumah perlindungan sosial (RPS) yang diikuti dengan upaya pencegahan secara masif dengan melibatkan pemda, masyarakat dan swasta yang terkait dalam pelayanan sosial.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo dalam kesempatan ini menjelaskan tentang Implementasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Mandat Kemensos.

"Sejak berlakunya UU SPPA telah terlihat meningkatnya koordinasi antar APH dan pihak terkait, peningkatan pemahaman APH tentang UU SPPA," kata Harkristuti.

"Selanjutnya, telah dilaksanakannya pelatihan terpadu SPPA antar APH dan pihak terkait serta adanya peningkatan kelembagaan. Saat ini, telah ada 362 pengadilan yang sudah memiliki ruang sidang anak dan 72 Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta 197 Pos Bapas," sambung Harkristuti.

Dia menambahkan, terdapat juga tantangan yang dihadapi saat ini antara lain masih adanya perbedaan persepsi antarpenegak hukum mengenai syarat diversi, putusan pengadilan yang belum menunjukkan pemahaman UU SPPA dan belum terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana serta tantangan lainnya yang harus dipahami semua pihak terkait.

"Sesuai dengan mandat Kemensos maka upaya yang dapat dilaksanakan adalah membangun Peksos Profesional dan TKS, membangun LPKS untuk ABH, bekerja sama dengan Kemenkum HAM dan APH serta koordinasi dengan pemda setemoat dalam pelaksanaan tugas," kata Harkristuti. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kemensos terus berupaya meningkatkan kemampuan SDM terkait rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News