Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa

Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa
Kemsos menyelenggarakan uji publik terkait mekanisme pelaksanaan musyawarah desa/musyawarah kelurahan atau nama lain dalam proses verifikasi dan validasi DTKS di Kantor Kemensos Salemba, Kamis (18/4). Foto: Biro Humas Kemensos

Tak hanya itu, dibahas pula peran pemerintah daerah dalam penentuan kuota penerima bantuan sosial untuk masing-masing desa atau kelurahan.

“Harapan kami dengan adanya musyawarah desa atau musyawarah kelurahan minimal sekali dalam tiga bulan, bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa atau pemerintah kelurahannya,” kata Agus Zainal Arifin, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).

Dia menyebutkan jika pengawasan dilakukan secara optimal, kualitas DTKS bisa terjaga dengan baik dan bantuan yang diberikan akan tepat sasaran.

Sementara itu, Karina perwakilan dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (Stranas PK KPK) mengatakan perlu keterbukaan dan transparasi saat dilakukan verifikasi dan validasi data dalam musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. 

"Jika dilakukan secara transparan, maka data yang tersaji bisa kredibel dan dipercaya masyarakat," jelasnya.

Senada, Suhadi Lili selaku Staf Khusus Menteri (SKM) Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Sosial mengatakan upaya menjaga kredibilitas data dilakukan dengan mengimplementasikan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).

"Setiap data yang dimasukkan sudah dilakukan check and balance sehingga data yang tersaji dalam DTKS betul-betul akurat dan bisa dijadikan rujukan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat," tutur Suhadi.(mcr8/jpnn)

Kemsos menyelenggarakan uji publik terkait mekanisme pelaksanaan musyawarah desa/musyawarah kelurahan atau nama lain dalam proses verifikasi dan validasi DTKS


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News