Kemensos Upayakan Pengurangan Dampak Buruk Bagi Korban Penyalahgunaan Napza
Kemensos mempunyai mandat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Harry menyampaikan bahwa tujuan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (KPN) adalah agar KPN mampu melaksanakan keberfungsian sosialnya yang meliputi kemampuan dalam melaksanakan, peran, memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah dan aktualisasi diri, dan terciptanya lingkungan sosial yang mendukung keberhasilan Rehabilitasi Sosial KPN serta tidak relaps.
“Rehabilitasi dilakukan di lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tandas Harry. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ditjen Rehsos Kemensos terus mengupayakan agar pengurangan dampak buruk korban penyalahgunaan napza lebih banyak ketimbang penegakan hukum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- Kemensos dan Instansi Terkait Siap Rumuskan Protokol Penggunaan Data Tunggal Kemiskinan
- Percepat Pengentasan Kemiskinan, Kemensos-Kemendagri Bersinergi Wujudkan Data Tunggal
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Mensos Gus Ipul Pantau Kebutuhan Pengungsi Erupsi Lewotobi, Bantuan Terus Bergulir
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya