Kemensos Upayakan Pengurangan Dampak Buruk Bagi Korban Penyalahgunaan Napza

Kemensos mempunyai mandat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Harry menyampaikan bahwa tujuan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (KPN) adalah agar KPN mampu melaksanakan keberfungsian sosialnya yang meliputi kemampuan dalam melaksanakan, peran, memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah dan aktualisasi diri, dan terciptanya lingkungan sosial yang mendukung keberhasilan Rehabilitasi Sosial KPN serta tidak relaps.
“Rehabilitasi dilakukan di lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tandas Harry. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ditjen Rehsos Kemensos terus mengupayakan agar pengurangan dampak buruk korban penyalahgunaan napza lebih banyak ketimbang penegakan hukum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Dukung Sekolah Rakyat, Gubernur Sherly Tjoanda Siapkan Lahan 10 Hektare
- Bukber Pegawai Kemensos, Gus Ipul Serukan Solidaritas dan Kepedulian ke Sesama
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Gus Ipul Pastikan Efisiensi Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat di Kemensos
- Mensos Gus Ipul Nilai Kakek Prabowo Sangat Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional