Kemensos Update Data Per Bulan, Daerah Diminta Tingkatkan Akselerasi dan Akurasi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan Kementerian Sosial menjaga kecepatan dalam pembaruan data, sebulan sekali.
Untuk itu, Mensos meminta pemerintah daerah menyatukan gerak dan sinergi dengan Kemensos.
“Kami di Kementerian Sosial bekerja melakukan pembaruan data. Saya menerbitkan SK (surat keputusan pengesahan data kemiskinan – red.) setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” kata Mensos dalam wawancara dengan Media Keuangan melalui video conference Rabu (8/9).
Menurut Mensos, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh pemda diatur cukup jelas oleh UU No. 13/11.
Merujuk pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
“Jadi, memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Mensos.
Mensos Risma memastikan Kemensos menjaga kecepatan dalam pembaruan data, sebulan sekali.
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Peksos Berperan Strategis Wujudkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Profesional
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep