Kemensos Usulkan 10 Calon Pahlawan Baru ke Istana
Senin, 18 Oktober 2010 – 06:06 WIB
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan sepuluh calon penerima gelar pahlawan nasional ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebelum ditetapkan oleh presiden, calon pahlawan baru tersebut akan dibahas di dewan gelar, tanda kehormatan, dan tanda jasa yang diketuai Menko Polhukam Djoko Suyanto. Dipo tidak bisa menjamin, sepuluh nama tersebut nantinya disetujui seluruhnya oleh dewan gelar, tanda kehormatan, dan tanda jasa. "Ada sistem yang bekerja sejak lama (untuk menentukan pahlawan nasional)," kata Dipo saat dihubungi Rakyat Merdeka Online (Jawa Pos Group) kemarin (17/10). Yang pasti, kata dia, pemberian gelar pahlawan terhadap usulan yang disetujui akan dilaksanakan pada Hari Pahlawan, 10 November mendatang.
Ke-10 usulan calon pahlawan itu adalah Presiden RI 1999-2001 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur (mewakili Jatim), Presiden RI 1968-1998 Soeharto (Jateng), mantan Gubernur DKI Ali Sadikin (Jabar), Pakubuwono X (Jateng), Sayid Al Jufrie (Sulteng), Andi Depu (Sulbar), Johanes Leimena (Maluku), Abraham Dimara (Papua), Andi Makassau (Sulsel), dan KH Ahmad Sanusi (Jabar).
Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, sepuluh calon pahlawan itu merupakan hasil penjaringan yang dilakukan Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Kemensos terhadap 18 tokoh yang diajukan sejumlah daerah dan ormas. Kemensos, kata dia, telah menyeleksi secara ketat dengan berbagai pertimbangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan sepuluh calon penerima gelar pahlawan nasional ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebelum
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah