Kementan Akan Sikat Kartel Bawang Putih
jpnn.com, JAKARTA - Direktur sayuran dan tanaman obat, Direktorat Jenderal Hortikuktura, Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto mengatakan dari 13 importir bawang putih yg sudah mendapat Rekomendasi Izin Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) akan dievaluasi.
Apabila terbukti melakukan kartel, tidak segan segan mem-blacklist perusahaan-perusahaan tersebut.
"Ini sudah tidak masuk akal. Kami akan sikat," kata pria yang akrab disapa Anton tersebut di Jakarta, Kamis (19/4).
Harga bawang putih saat ini di Tiongkok hanya sekitar Rp. 8000 per kg ditambah biaya sortir dan ongkos kirim ke Indonesia sekitar Rp. 2000 per kg, total Rp. 10.000 per kg sudah sampai Indonesia.
"Ini apa-apaan. Bisa dibayangkan impor setahun 450.000 ton dan harga bawang putih Rp 40.000 perkg, untungnya bisa Rp 13.5 triliun. Sangat fantastis tidak wajar,” tutur Anton.
Karena itu, Anton menegaskan Kementan tidak segan melakukan blacklist terhadap perusahaan yang menyulitkan kehidupan masyarakat Indonesia.
Terkait dengan perbaikan di Internal organisasi Kementan, Anton mengatakan sikap tegas Menteri pertanian, Andi Amran Sulaiman dalam hal membersihkan aparaturnya dari tindak korupsi dan kolusi juga sangat tegas.
"Mentan telah memberhentikan lebih dari 1200 pejabat di lingkup Kementan yg dianggap tidak cakap, bahkan ada beberapa pejabat yg dipecat oleh Menteri karena korupsi dan kolusi,” ungkapnya
Kementan tidak segan melakukan blacklist terhadap perusahaan yang menyulitkan kehidupan masyarakat Indonesia.
- Menteri SYL Sampaikan Arah Kebijakan Pertanian Kementan Pada 2021
- Harga Kedelai tak Stabil, Mentan Syahrul Yasin Limpo Langsung Lakukan Ini
- Kementan Ungkap 10 Provinsi Produsen Jagung Terbesar Indonesia
- Realisasi RJIT Ditjen PSP Kementan di Kabupaten Bandung Melebihi Target
- Mentan SYL Tingkatkan Produksi Pertanian di Sulawesi Utara
- Covid-19 Tantangan Bagi Kementan untuk Penyediaan Pangan, Mohon Doanya