Kementan Akan Tindak Tegas Importir Mangkir Wajib Tanam
Rabu, 24 Oktober 2018 – 13:39 WIB

Lahan pertanian bawang putih di Wonosobo. Foto: Humas Kementan
Lebih lanjut Suwandi mengungkapkan menyikapi hasil pengujian DNA tersebut, Direktorat Jenderal Hortikultura dengan cepat melayangkan surat kepada Dinas Pertanian 3 Kabupaten agar segera mengevaluasi seluruh proses pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan bawang putih.
Selanjutnya pihak penyedia yang terbukti melakukan wanprestasi pelanggaran kontrak kesepakatan dengan mengirimkan benih yang tidak sesuai spesifikasi diminta agar secepatnya bertanggungjawab. “Jika penyedia tidak bisa mempertanggungjawabkan, dalam waktu dekat akan diajukan proses secara hukum,” pungkasnya. (jpnn)
Setidaknya ada 21 importis yang belum melaksanakan wajib tanam dan memproduksi lima persen dari pengajuan rekomendasi impor 2017.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Picu Kerugian Bagi Para Importir
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- 5 Negara ASEAN Jalin Kerja Sama AEO, Apa Manfaatnya bagi Eksportir dan Importir RI?
- Monev di 2 Perusahaan Ini, Bea Cukai Tanjung Perak Pastikan Kepatuhan Pengguna Jasa
- 5 Hal Penting Tentang Importasi Barang Lartas
- Ini Aturan Soal Barang Kiriman Hasil Perdagangan, Simak Penjelasan Bea Cukai