Kementan Akan Tindak Tegas Importir Mangkir Wajib Tanam
Rabu, 24 Oktober 2018 – 13:39 WIB
Lebih lanjut Suwandi mengungkapkan menyikapi hasil pengujian DNA tersebut, Direktorat Jenderal Hortikultura dengan cepat melayangkan surat kepada Dinas Pertanian 3 Kabupaten agar segera mengevaluasi seluruh proses pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan bawang putih.
Selanjutnya pihak penyedia yang terbukti melakukan wanprestasi pelanggaran kontrak kesepakatan dengan mengirimkan benih yang tidak sesuai spesifikasi diminta agar secepatnya bertanggungjawab. “Jika penyedia tidak bisa mempertanggungjawabkan, dalam waktu dekat akan diajukan proses secara hukum,” pungkasnya. (jpnn)
Setidaknya ada 21 importis yang belum melaksanakan wajib tanam dan memproduksi lima persen dari pengajuan rekomendasi impor 2017.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Monev di 2 Perusahaan Ini, Bea Cukai Tanjung Perak Pastikan Kepatuhan Pengguna Jasa
- 5 Hal Penting Tentang Importasi Barang Lartas
- Ini Aturan Soal Barang Kiriman Hasil Perdagangan, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Beri Pembebasan Bea Masuk Peralatan & Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama