Kementan Apresiasi Temanggung Mengimplementasikan Perda LP2B

Kementan Apresiasi Temanggung Mengimplementasikan Perda LP2B
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Foto: Humas Kementan

"Mengalihkan fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lainnya akan berdampak pada sisi negatif terhadap ketahanan pangan Indonesia. Selain itu, juga bakal membuat kesejahteraan petani menurun," ujar Mentan Syahrul.

Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, Kementan melakukan mengawalan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Dengan demikian, UU 41/2009, Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal," kata Mentan Syahrul.(adv/jpnn)

Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pemerintah daerah mengeluarkan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News