Kementan Atasi Gejolak Harga Telur Ayam di Kabupaten Blitar

Kementan Atasi Gejolak Harga Telur Ayam di Kabupaten Blitar
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita. Foto: Humas Kementan

“Jadi jelas disini bahwa adanya penurunan populasi ayam petelur merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk pengendalian supaya tidak terjadi over supply, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga telur. Saat ini kami sedang rapat dengan GPPU untuk menghadapi bulan Suro dan Safar yang akan jatuh pada Bulan September, dimana pada bulan tersebut biasanya harga turun dan permintaan turun,” kata I Ketut Diarmita.

I Ketut Diarmita juga menegaskan, pemerintah terus berupaya untuk melakukan pemberdayaan dan perlindungan terhadap peternak unggas mandiri, terutama mengambil langkah-langkah untuk mengatasi penurunan populasi ayam petelur di Blitar yang menyebabkan animo peternak menurun yang dikhawatirkan akan menyebabkan harga telur tidak stabil.

Upaya yang dilakukan pemerintah, terutama dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan terhadap peternak tersebut diantaranya pertama dukungan regulasi, kedua Pembinaan/Motivasi dan ketiga Transformasi Kelembagaan yang berdaya saing.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ditjen PKH bersama Dinas yang membidangi fungsi peternakan tingkat provinsi dan kabupaten, telah mengawali aksi melalui pembinaan terpadu, yang diawali dengan pendataan populasi.

Langkah selanjutnya adalah pertama, melakukan pendataan populasi dan produksi bersama Dinas, sehingga diketahui aliran Supplai Telur di Blitar dan yang masuk ke Blitar (Outputnya Data Base dan Neraca Supply-Demand). Kedua, Bersama Pemda dan stakeholders, melakukan pembinaan Penerapan Permentan/Kepmentan, serta mendorong terbentuknya Koperasi, sehingga peternak kecil bergairah dan mempunyai posisi tawar yang kuat.

Ketiga, mengkoordinasikan masalah ketersediaan Jagung dengan harga terjangkau bersama Bulog, sedangkan masalah permodalan dikoordinasikan dengan lembaga keuangan di Blitar; Keempat, terkait dengan dukungan regulasi untuk pembenahan aspek hulu, saat ini sedang disusun revisi Permentan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras.

Hal ini mengingat pada Permentan tersebut belum mengakomodir Ayam Ras Petelur, sehingga diharapkan ada jaminan distribusi DOC FS ke peternak terlindungi. Regulasi tersebut rencananya akan meliputi pengaturan distribusi DOC FS, yaitu: (a). Integrator 2 persen; (b). Mandiri besar dengan kapasitas kandang 300 ribu mendapat 10 persen; c). Peternak mendapat 88 persen.

Terakhir, perlindungan aspek hilir, khususnya harga, yaitu Kemendag telah menerbitkan Harga Acuan.(adv/jpnn)


Kementerian Pertanian (Kemntan) memberikan solusi terhadap penurunan populasi ayam petelur di Kabupaten Blitar Jawa Timur. Direktur Jenderal Peternakan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News