Kementan Bagikan Jatah Pupuk Subsidi untuk Pemprov Jateng, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pada peraturan itu juga menyebut pupuk yang disubsidi kini hanya jenis urea, dan jenis NPK. Sementara jenis ZA, SP-36 dan organik dieliminir dari daftar subsidi.
Dengan jumlah alokasi pada 2023, diharapkan ketersediaan pupuk khususnya urea tercukupi.
Sementara untuk jenis NPK dan NPK Khusus, memang belum tercukupi, satu di antaranya karena biaya pembuatan pupuk jenis ini yang mahal karena menggunakan bahan impor.
Selain itu, Perang Rusia-Ukraina juga berimbas pada alokasi bahan baku NPK yang terbatas dan mahal.
Terkait isu kelangkaan pupuk bersubsidi yang dikeluhkan petani, Supriyanto menjelaskan hal itu dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Pertama, keterlambatan distribusi. Hal ini menyebabkan petani kesulitan mendapatkan pupuk saat hendak tanam. Padahal, Kios Pupuk Lengkap (KPL) wajib menyediakan pupuk tiga minggu sebelum musim tanam.
Namun demikian, pengawasan distribusi pupuk menurutnya bukan menjadi ranah dari Distanbun.
Selain itu, kurangnya pemahaman petani terkait mekanisme penebusan pupuk bersubsidi.
Kementan membagikan jatah pupuk bersubsidi pada Pemprov Jateng dan petani diharapkan menggunakannya dengan bijak.
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- Ahmad Luthfi Kembali Lepas Ribuan Orang Mudik Gratis dari Stasiun Pasar Senen Jakarta
- Kala Mudik Gratis Jadi Harapan Perantau Asal Jateng
- Belasan Ribu Warga Jeteng Antusias Ikuti Mudik Gratis 2025