Kementan Berharap Daerah Tolak Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian
Jumat, 24 Januari 2020 – 07:59 WIB

Persawahan. Foto: Humas Kementan
Ali menjelaskan, peruntukan lahan abadi terdapat sekitar 45.000 hektare. Seluas 40.000 pertanian, 2.000 holtikultura, serta 3.000 perkebunan, jadi total ada 45.000 hektare.
Selanjutnya ia juga menyampaikan, setiap kecamatan rata-rata punya zonasi lahan abadi, namun untuk pertanian sebagian besar ada di wilayah barat seperti Gegesik dan lainnya. Ia juga berharap, zonasi lahan abadi segera diatur dalam Perda.
“Karena dengan adanya Perda, Dinas Pertanian bisa lebih bebas bergerak karena memiliki dasar hukum. Walau belum ada Perda zonasinya, kita akan tolak setiap permohonan izin alih fungsi lahan di zona-zona lahan abadi,” pungkasnya.(ikl/jpnn)
Kementan berharap Distan di daerah menolak permohonan izin alih fungsi lahan pertanian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Cerita Presiden Prabowo Punya Tim Pertanian Hebat, Apresiasi Kinerja Kementan