Kementan Cabut 1.147 Izin Merek Pestisida yang Langgar Aturan

Kementan Cabut 1.147 Izin Merek Pestisida yang Langgar Aturan
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy. Foto: Humas Kementan

Bahkan, saat ini ada enam merek lagi yang tengah proses pencabutan izin edarnya karena mengurangi komposisi. Saat ini pihaknya menduga, masih banyak beredar pupuk dan pestisida yang izinnya sudah dicabut dan izinnya sudah habis. Bahkan pihaknya sudah mengirim surat ke daerah untuk menyampaikan daftar pupuk dan pestisida yang surat izinnya dicabut dan izinnya habis.

“Ini supaya Pemda juga bisa ikut mengawasi peredaran pestisida yang ilegal. Kami juga minta tolong asosiasi dan KP3 ikut mengawasi di daerah,” kata Sarwo Edhy.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP, Muhlizar Sarwani mengatakan, kini telah banyak perusahaan pestisida yang tutup. Penyebabnya adalah perusahaan hanya memesan produk yang sudah jadi dari luar negeri dan dipasarkan di Indonesia.

“Ada juga yang sekadar mendapatkan atau memenangkan tender di daerah dalam pengadaan pestisida. Perusahaan itu termasuk yang 1.147 yang pemerintah cabut ijinnya,” katanya.

Dalam Permentan No. 43 Tahun 2019, menurut Muhlizar, pemerintah sudah mengatur lebih detail persyaratan pendaftaran pestisida, termasuk pestisida impor.(adv/jpnn)

Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut 1.147 izin pestisida yang melanggar berbagai ketentuan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News