Kementan Dorong 3.000 THL Ikut Tes PPPK Penyuluh Pertanian

Kementan Dorong 3.000 THL Ikut Tes PPPK Penyuluh Pertanian
Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian akan naik status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian. Ilustrasi. Foto: Humas BPPSDMP Kementan

jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Pertanian melakukan perubahan status kepegawaian Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian.

Kementan akan mendorong sekitar 3 Ribu THL sepanjang tahun 2021 untuk berkompetisi mengisi posisi PPPK. Namun, posisi tersebut baru terakomodasi ketika daerah membuka formasi PPPK Penyuluh Pertanian.

“Kesempatan besar kini dimiliki THL untuk memperbaiki status kepegawaiannya. Sebanyak 3 Ribu THL didorong untuk ikut tes pada tahun ini. Terpenting pemerintah daerah juga ikut mengusulkan formasinya,” ungkap Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan Siti Munifah dalam keterangan pers Humas BPPSDMP, Rabu (10/3).

Kepastian slot besar untuk perbaikan status bagi THL terjawab dalam program Kunjungan Pers BPPSDMP, 8-10 Maret 2021. Digelar di Kabupaten Bandung, slot besar 3 Ribu kursi diberikan sebagai jawaban atas hilangnya kesempatan perbaikan nasib THL pada tahun lalu.

Pada 2020, sebanyak 3 Ribu nama tidak bisa mengikuti test. Sebab, daerah tidak membuka portal penerimaan P3K Penyuluh Pertanian.

“PPPK tetap terbuka bagi umum dan THL Kementan. Mengacu kesepakatan terakhir, para THL Kementan ini harus memiliki kisi-kisi khusus. Mereka bisa masuk dalam gerboing seleksi yang dijalankan secara umum. Hal ini tentu menjadi pengalaman yang berbeda,” terang Siti lagi.

Lebih lanjut, Kementan memberi kesempatan bagi THL yang lolos passing grade dan masuk masa tunggu 1 tahun.

Mereka berhak mendapatkan status P3K asalkan juga memenuhi aspek administrasi. Yaitu, sudah menginput data ke dalam system Badan Kepegawsaian Negara (BKN). Hanya saja, bagi mereka yang punya ijazah Diploma II ke bawah harus memiliki sertifikat penyuluh sesuai keahliannya.

Kementerian Pertanian melakukan perubahan status kepegawaian Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News