Kementan Dorong 3.000 THL Ikut Tes PPPK Penyuluh Pertanian
“Kami tentu ingin THL yang ada bisa segera diangkat menjadi P3K. Sertifikasi tentu menjadi hal wajib dan harus dipenuhi. Bagi mereka yang gagal menjalankan program sertifikasi, maka harus mengulangnya lagi. Tetapi, sejauh untuk program sertifikasi bagus. Artinya mayoritas lulus,” jelas Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi.
Naik level menjadi P3K, ada beberapa kriteria tambahan yang harus dipenuhi oleh para THL. Sebut saja, usia minimal 20 tahun atau maksimal 1 tahun sebelum batas umur yang ditetapkan. Tidak pernah tersangkut kasus pidana atau dipidanakan.
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, termasuk netral partai politik. Pendidikan dan kompetensi sesuai ketentunan hingga sehat jasmani-rohani.
Mentan Syahrul Yasin Limpo mengatakan kalau kualifikasi sudah dipenuhi, THL mempunya peluang besar diangkat menjadi PPPK.
“Kami tentu ingin kesejahteraan mereka juga ikut meningkat. Bagaimanapun, mereka selama ini sudah bekerja untuk bangsa dan negara. Mereka turut memajukan sektor pertanian hingga memberi manfaat ekonomi bagi semuanya,” ujar Mentan Syahrul.(ikl/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kementerian Pertanian melakukan perubahan status kepegawaian Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- Gelar Rapat Maraton, Mentan Amran Ingin Buat Lompatan Besar Menuju Swasembada Pangan