Kementan Dorong 3.000 THL Ikut Tes PPPK Penyuluh Pertanian

“Kami tentu ingin THL yang ada bisa segera diangkat menjadi P3K. Sertifikasi tentu menjadi hal wajib dan harus dipenuhi. Bagi mereka yang gagal menjalankan program sertifikasi, maka harus mengulangnya lagi. Tetapi, sejauh untuk program sertifikasi bagus. Artinya mayoritas lulus,” jelas Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi.
Naik level menjadi P3K, ada beberapa kriteria tambahan yang harus dipenuhi oleh para THL. Sebut saja, usia minimal 20 tahun atau maksimal 1 tahun sebelum batas umur yang ditetapkan. Tidak pernah tersangkut kasus pidana atau dipidanakan.
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, termasuk netral partai politik. Pendidikan dan kompetensi sesuai ketentunan hingga sehat jasmani-rohani.
Mentan Syahrul Yasin Limpo mengatakan kalau kualifikasi sudah dipenuhi, THL mempunya peluang besar diangkat menjadi PPPK.
“Kami tentu ingin kesejahteraan mereka juga ikut meningkat. Bagaimanapun, mereka selama ini sudah bekerja untuk bangsa dan negara. Mereka turut memajukan sektor pertanian hingga memberi manfaat ekonomi bagi semuanya,” ujar Mentan Syahrul.(ikl/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kementerian Pertanian melakukan perubahan status kepegawaian Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan