Kementan Dorong Importir Wajib Tanam Bawang Putih untuk Tingkatkan Produksi
Kamis, 23 November 2023 – 09:43 WIB
"Semua kami lihat sudah transparan dan akuntabel. Anggota kami patuh dan tertib melaksanakan wajib tanam dan produksi, sehingga tidak ada masalah dengan program ini," tegas Anton Batubara.
Sebagai informasi, Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang RIPH mewajibkan pelaku usaha memiliki RIPH sebelum melakukan impor bawang putih.
Pengajuan rekomendasi impor tersebut dilakukan secara online sejak 2017 pada portal RIPH Kementan. (mrk/jpnn)
Kementan dorong Importir Wajib Tanam dan Produksi untuk setiap RPIH guna meningkatkan produksi bawang putih nasional
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- 4 Khasiat Jahe Campur Bawang Putih, Baik untuk Penderita Diabetes
- Andi Amran Sebut Kalsel Berpotensi Produksi 5 Juta Ton Padi
- Tinjau Bendungan Ameroro di Konawe, Mentan Amran Dorong Produktivitas Pertanian Meningkat
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
- Pupuk Subsidi 2025 Dialokasikan Rp 46,8 T, Mentan Amran Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025